Home / Bintan / Polres Bintan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Bintan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Bintan, SB – Kepolisian Resort kabupaten Bintan berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur. Hal tersebut terungkap dari laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Pengudang bahwa telah terjadi pencabulan terhadap seorang anak laki-laki oleh seorang Pria dewasa brinisial (N). Setelah menerima laporan tersebut tim Satreskrim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku pada Kamis malam(14/5/20).

Adapun modus Pelaku berinisial N tersebut melancarkan aksinya dengan memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan agar si korban main game yang ada diponsel tersebut dan pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang berinisial RZ 11 tahun dan RK 9 tahun  secara berulang kali di TKP yang sama yaitu rumah pelaku dan dengan modus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Bintan yang diwakilkan oleh KBO Satreskrim Polres Bintan IPTU Tumpal P Sipahutar membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial N.

”Pelaku pencabulan berinisial N dan pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” ungkapnya.

”Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan,” tandasnya. (Hms Polres Bintan)

Tinggalkan Balasan