Home / Nasional / Kejati Kepri dan Kusuma Kepri Tanggapi Kesalahan dan Kejahatan

Kejati Kepri dan Kusuma Kepri Tanggapi Kesalahan dan Kejahatan

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Pandangan Hukum Kejati Kepri Terkait Kesalahan Administrasi

Temuan kerugian negara sebesar Rp.3,4 miliar oleh pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada sejumlah laporan keuangan di sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kepulauan Riau meski meski telah direkomendasikan agar dikembalikan. Temuan ini atas sebuah kesalahan ataukah kejahatan administrasi, namun pada realisasinya, pengembalian uang belum dilaksanakan secara keseluruhan dan diperkirakan masih menyisakan kerugian bagi keuangan daerah hampir dua miliaran rupiah.

Baca : Galang Dana, Siapa Dalangnya?

Proses pengembalian uang, menurut pandangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ali Rahim mengatakan pengembalian uang negara seharusnya dilakukan sesuai dengan waktu yang diberikan oleh BPK guna menghindari kerugian negara.

“Setahu saya, biasanya pengembalian uang seharusnya tidak boleh melebihi tahun anggaran berikutnya” ungkap Ali Rahim kepada suara birokrasi.com, selasa siang (4/02/2020) di ruang kerjanya.

Ali menjelaskan, bila hal ini sudah menjadi penanganan Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP), sebaiknya dapat dijelaskan oleh APIP mengenai perjanjian pengembalian uang tersebut. Lanjutnya menerangkan hal- hal pada kesepakatan bersama mendagri, kejagung dan kapolri tentang kesalahan administrasi yang menurutnya kesalahan administrasi terjadi karena tindakan yang tidak disengaja.

“Kesalahan administrasi itu seperti kurangnya beberapa bukti dukungan belanja atau seperti kesalahan penulisan angka, yang jelas tidak disengaja, lain halnya bila disengaja” terang Alif Rahman.

Kusuma Kepri Sikapi Dugaan Kejahatan Administrasi.

Dewan Pendiri KUSUMA KEPRI, Darwis

Secara terpisah, permasalahan ini juga mendapat perhatian dari Kesatuan Suara Mahasiswa Kepulauan Riau (Kusuma Kepri), Darwis berharap pemerintahan yang baik dan bersih dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak hanya sebagai catatan integritas diatas kertas, namun harus diwujudkan secara tegas.

Dewan pendiri Kusuma Kepri ini menilai bahwa laporan hasil pemeriksaan tersebut (LHP BPK-red) selain menyuratkan tentang kerugian negara, juga tersirat perbuatan yang melanggar aturan.

“Seperti pinjam pakai perusahaan, dokumen pencairan keuangan yang tidak sesuai dengan dokumen penyedia dan pengumpulan dana dari penyelewenngan APBD, apakah ini dapat ditoleransi menjadi bukan kejahatan?!”tegas Darwis.

Lanjut Darwis menerangkan, saat ini tim Kesuma Kepri sedang pada tahap pengumpulan data pendukung baik dari landasan hukum terkait kewenangan dan pelaksanaan anggaran kegiatan yang menjadi temuan. Materi itu akan disampaikan kepada inspektorat dan gubernur kepri demi terwujudnya aturan yang tegas sesuai pakta integritas jabatan yang bersih dari unsur KKN.

“Data pendukung dan referensi lainnya, secepatnya akan kita rampungkan dan menyurati inspektorat,”terangnya kepada suarabirokrasi.com, rabu (05/02) di Tanjungpinang.

 

Penulis : Pandi
Editor. : Eed
Foto. : Net.

Tinggalkan Balasan