Home / Riau / Ini Alasan Warga Jalan Udang Tolak Pembangunan SPBU

Ini Alasan Warga Jalan Udang Tolak Pembangunan SPBU

SPBU mini yang berlokasi di Jalan Udang RT 004/ RW 003 Kepenghuluan Panipahan tepat berada di pemukiman warga.

Rohil, SB – Warga Dusun Timur RT 004/RW 003 ST Jalan Udang, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, mulai resah dengan berdirinya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini dan pangkalan minyak bensin, pertalite dan gas milik PT. Maju Jaya.

Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini dan pangkalan minyak bensin, pertalite dan gas yang diketahui milik warga Kota Dumai itu dibangun sangat berdekatan dengan permukiman warga sekitar, sehingga menimbulkan keresahan akan terjadinya bencana kebakaran.

Surat keberatan lengkap dibubuhi tanda tangan oleh seluruh warga masyarakat Dusun Timur RT 004/ RW 003 Kepenghuluan Panipahan tersebut pun turut diketahui seluruh unsur pimpinan kecamatan (upika) Pasir Limau Kapas.

Berikut bunyi surat peryataan keberatan warga tersebut:

Salam damai Sejahtera

Kami yang bertandatangan di bawah ini mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik untuk kepentingan yang baik antara kami masyarakat Dusun Timur RT 004/RW 003 dengan PT. Maju Jaya yang berada di Jalan Udang RT 004/RW 003 Kepenghuluan Panipahan.

Dengan ini kami memohon dan menghimbau kepada PT. Maju Jaya agar sudi kiranya mempertimbangkan keberadaan PT. Maju Jaya yang berjenis usaha bensin, pertalite, gas, agar dapat dipindahkan keberadaannya yang lebih baik dan layak serta jauh dari pemukiman penduduk sekitar.

Mengingat struktur pemukiman penduduk setempat kuatir rawan terjadinya kebakaran, semoga PT. Maju Jaya dapat memahami kondisi yang sebenarnya.

Mengingat pada tanggal 24 Februari  2019 yang lalu hampir terjadi kebakaran dengan keluarnya asap dari gudang PT. Maju Jaya, dan kami warga juga turut membantu dan peduli memadamkan sehingga kami saat ini ada kekawatiran dan was-was terjadi kebakaran dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan gudang penyimpanan PT. Maju Jaya yang mengingat di dalamnya tersimpan bahan bakar minyak bensin, pertalite, gas, masih ditampung di gudang PT. Maju Jaya dikemudian hari, maka dengan ini kami sekali lagi memohon.

Demikian isi surat permohonan keberatan tersebut. Surat itu pun turut diketahui oleh Ketua RT 003 Lai Lie, Kepala Dusun Timur Daniel P, Ketua RT 004, Hok Kun, pada tanggal 02 Maret 2019.

Kemudian surat tersebut ditembuskan kepada Camat Pasir Limau Kapas, Kapolsek Panipahan, Dan Pos Ramil Panipahan, Dan Pos AL Panipahan, Penghulu Panipahan dan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Panipahan.

Saat dikonfirmasi, Rabu 03 April 2019 di kantornya, Camat Pasir Limau Kapas, M Idris mengatakan tidak pernah memberikan izin pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah itu, sebab lokasinya berada dipemukiman penduduk.

Karena tidak diberikan izin, Camat Palika mengaku sempat diancam akan dilaporkan pemilik SPBU kepada atasannya dalam hal ini Bupati Rokan Hilir, serta diancam akan dipindah tugaskan ketempat lain oleh H Idrus.

“Saya tidak pernah memberikan izin kepada pemilik SPBU, sebab nanti kalau ada apa-apa disana, siapa yang akan bertanggung jawab. Untuk itu, kami minta kepada pemilik SPBU agar segera pindah ke lokasi sesuai ijin di Jalan Bijaksana,” kata camat menegaskan. (man)

Tinggalkan Balasan