Home / Nasional / LAMI Minta Pemerintah Batalkan Kontrak JICT Antara Pelindo II dan HPH

LAMI Minta Pemerintah Batalkan Kontrak JICT Antara Pelindo II dan HPH

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun

Jakarta, SB – Pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia merupakan pintu gerbang perekonomian nasional adalah Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun mengatakan, Kepemilikan saham pelabuhan Peti Kemas adalah PELINDO II bersama JICT (Jakarta Internasional Container Terminal) dan HPH (Hutchinson Port Holdings) yang memiliki saham PELINDO II 48,9 persen dan HPH 51 persen, koperasi pegawai maritim 0,1 persen masa konsesi selama 20 tahun dari 27 Maret 1999 sampai dengan 26 Maret 2019.

“Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) adalah pelabuhan peti kemas yang menangani 60% dari export, & Import Jabodetabek, artinya Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) berperan Vital sebagai gerbang ekonomi nasional dengan pendapatan rata-rata sekitar Rp 3 Triliun per tahun,” ucap Jonly.

Masa kontrak Hutchinson Port Holdings (HPH) akan berakhir sekitar bulan Maret 2019, hal ini perlu perhatian khusus dari berbagai instansi terkait maupun Pemerintah.

“Sesuai Pansus DPR RI terkait Pansus PELINDO II merekomendasikan untuk membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dari 2019 sampai 2039 antara PELINDO II dan HPH karena terindikasi merugikan negara yang lebih menguntungkan pihak asing,” ujar Jonly.

Pelabuhan merupakan pintu masuk ekonomi nasional yang seharusnya pengelolaannya dikuasai oleh Negara.

Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun selanjutnya meminta agar Pemerintah membatalkan kontrak JICT antara PELINDO II dan HPH yang akan berakhir pada bulan Maret 2019 dan menyelamatkan Pelabuban Nasional yang merupakan aset strategis Nasional untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutupnya. (Rls Lami)

Tinggalkan Balasan